Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Monday, December 10, 2012

APA PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT YANG MENDAMPINGI KORBAN TINDAK PIDANA?


Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) memang tidak mengatur mengenai pendampingan korban oleh advokat. Adapun yang diatur dalam KUHAP adalah pendampingan hukum bagi tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (lihat Pasal 54).
 Tapi, di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”) diatur mengenai peran dan fungsi advokat dalam mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) dalam pemeriksaan di pengadilan.
 Dalam Pasal 25 UU KDRT disebutkan bahwa dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib:
a.      memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
b.      mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
c.      melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
Juga terkait dengan kasus yang melibatkan anak-anak di bawah 18 (delapan belas) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. Dalam hal pemberian bantuan hukum ini tentu melibatkan advokat untuk memberikan bantuan hukum bagi anak-anak korban atau pelaku tindak pidana.
Lebih jauh, mengenai pendampingan korban dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU PSK”). Dalam UU PSK tersebut hak-hak korban diatur dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu:
Boks: Hak-hak Korban menurut UU PSK:
a.      memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b.      ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c.       memberikan keterangan tanpa tekanan;
d.      mendapat penerjemah;
e.      bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f.        mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
g.      mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
h.      mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i.         mendapat identitas baru;
j.        mendapatkan tempat kediaman baru;
k.       memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
l.         mendapat nasihat hukum; dan/atau
m.     memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Sebagai kesimpulan, pada dasarnya peran dan fungsi advokat yang mendampingi korban dalam pemeriksaan di pengadilan adalah untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami sebutkan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2.      Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3.      Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
4.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak sesuai tofik opini pembahasan