Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) memang tidak mengatur mengenai
pendampingan korban oleh advokat. Adapun yang diatur dalam KUHAP adalah
pendampingan hukum bagi tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada
setiap tingkat pemeriksaan (lihat Pasal 54).
Tapi, di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”) diatur mengenai peran dan
fungsi advokat dalam mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”)
dalam pemeriksaan di pengadilan.
Dalam Pasal 25 UU KDRT disebutkan bahwa dalam
hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib:
a. memberikan konsultasi hukum yang mencakup
informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
b. mendampingi korban di tingkat penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk
secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
c. melakukan koordinasi dengan sesama
penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan
berjalan sebagaimana mestinya.
Juga terkait dengan kasus yang
melibatkan anak-anak di bawah 18 (delapan belas) tahun sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa setiap
anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan
hukum dan bantuan lainnya. Dalam hal pemberian bantuan hukum ini tentu
melibatkan advokat untuk memberikan bantuan hukum bagi anak-anak korban atau
pelaku tindak pidana.
Lebih jauh, mengenai pendampingan
korban dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (“UU PSK”). Dalam UU PSK tersebut hak-hak korban
diatur dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu:
Boks: Hak-hak Korban menurut UU
PSK:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan
pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan
dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut serta dalam proses memilih dan
menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapatkan informasi mengenai
perkembangan kasus;
g. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mengetahui dalam hal terpidana
dibebaskan;
i. mendapat identitas baru;
j. mendapatkan tempat kediaman baru;
k. memperoleh penggantian biaya
transportasi sesuai dengan kebutuhan;
l. mendapat nasihat hukum; dan/atau
m. memperoleh bantuan biaya hidup sementara
sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Sebagai kesimpulan, pada dasarnya
peran dan fungsi advokat yang mendampingi korban dalam pemeriksaan di
pengadilan adalah untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami sebutkan di atas.
Demikian jawaban dari kami,
semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2. Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
4. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak sesuai tofik opini pembahasan