Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat
SP3. SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa
perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah
ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518AJ.A112001 tanggal 1 Nopember
2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132JA111994
tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik
yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian
penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu
1. Tidak
diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti
untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk
membuktikan kesalahan tersangka.
2. Peristiwa yang
disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3. Penghentian
penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan
hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain
karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana
telah kedaluwarsa.
SP3 diberikan dengan merujuk pada pasal 109 ayat (2) KUHAP,
yaitu
1. Jika yang
menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian
penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangkakeluarganya
2. Jika yang
menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan
disampaikan pada
a) penyidik Polri,
sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan; dan
b) penuntut umum
Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum
1. Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2. Keputusan
Jaksa Agung No. 518AJ.A112001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132JA111994 tentang Administrasi
Perkara Tindak Pidana
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak sesuai tofik opini pembahasan