Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Sunday, November 17, 2013

Mantan Ketua AAI DPC Jakarta Pusat, Jamaslin James Purba menyuarakan kekhawatirannya atas RUU Advokat. Kegelisahan James juga terletak dalam sistem perekrutan, ujian, dan pengangkatan sumpah.

RUU Advokat memberikan kewenangan kepada setiap organisasi untuk merekrut, memberikan ujian, hingga pengangkatan sumpah sendiri. Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan lagi. Pasalnya, klausul tersebut dapat membuka peluang bagi setiap organisasi untuk memudahkan standar kelulusan.

"Orang yang tidak memenuhi kualifikasi bisa menjadi advokat. Dan pihak yang paling dirugikan adalah pencari keadilan. Bisa kita bayangkan bagaimana profesi ini ke depannya," tutur James saat diskusi berlangsung.

Meskipun dalam RUU Advokat tersebut ada klausul yang mengatakan dalam proses PKPA tersebut harus mengikuti standard Dewan Advokat Nasional, James mengatakan itu adalah standard kurikulum, bukan untuk standard kelulusan."Klausul tersebut bisa menghancurkan apa yang telah dibangun PERADI dengan baik," pungkasnya.

m.hukumonline.com - Berita : Organisasi Advokat Bukan Tempat Buangan

http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt52784b89f06b8/organisasi-advokat-bukan-tempat-buangan?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

REVISI UU ADVOKAT BISA MENJERUMUSKAN PENGACARA JADI PROFESI SAMPAH

Didalam Revisi RUU Advokat, DPR mendorong adanya kewenangan Organisasi-Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan UU ORMAS untuk memiliki kewenangan Administrasi dan Regulasi, seperti Pengangkatan Advokat.
 
Menurutnya (DR. Otto Hasibuan - KETUA UMUM PERADI), sangat berbahaya jika seluruh organisasi memiliki kewenangan yang sifatnya administrasi dan regulasi.
 
"Dulu sering terjadi, ada advokat di organisasi A lalu membuat pelanggaran, diberikan sanksi. Tapi kemudian, dia pindah ke organisasi lain dan bisa beracara kembali. Itu sangat merugikan pencari keadilan," beber Otto.
 
Bagi Waketum DPN Peradi, Luhut MP Pangaribuan, perubahan adalah keniscayaan. Tapi ada dasarnya yaitu menuju ke arah lebih baik.
 
"Rencana RUU baru ini alasannya mereka sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. Pertanyaannya apakah sudah 50 persen UU Advokat saat ini sudah usang?" beber Luhut.
 
Selain itu, Luhut pun menegaskan RUU baru ini sangat tidak diperlukan, karena prejudice, tidak prosedural, tidak konseptual dan semena-mena. Luhut juga mengkritisi konsep baru dari RUU Advokat yang diajukan Baleg.
 
"Konsep RUU baru mengatur organisasi advokat bisa mengangkat advokat dan pada saat yang sama akan dibentuk induk organisasi advokat khusus. Pertanyaannya siapa dan bagaimana organisasi induk itu dan apa salah Peradi yang sudah menjadi organisasi induk saat ini?" kritiknya.
 
Terkesan RUU Advokat ini sebagai perwujudan atas ketidak-senangan sekelompok orang kepada PERADI namun tidak bisa menunjukkan kesalahan PERADI. Sudah 17 kali PERADI digugat melalui MK, namun kesemuanya mengalahkan Para Tergugat, dan bahkan sebaliknya semakin mengukuhkan posisi PERADI sebagai Organisasi Induk Advokat satu-satunya yang didirikan berdasarkan UU Advokat No.18/2003.
 
 
 
http://news.detik.com/read/2013/04/03/184118/2210837/10/

Inilah Cara Badan Arbitrase Kurangi Sengketa

BAPMI menyediakan layanan lain selain mediasi dan arbitrase. BMAI berusaha memperbaiki citra perusahaan asuransi dengan menyelesaikan sengketa klaim.
FAT
Berbagai cara untuk menghindari terjadinya sengketa antara lembaga jasa keuangan dan konsumen terus dilakukan badan arbitrase dan mediasi. Salah satunya datang dari Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia atau yang dikenal dengan BAPMI. Selain menyediakan layanan arbitrase dan mediasi, BAPMI menyediakan layanan lain.

"Selain arbitrase dan mediasi, kita juga menyediakan pendapat mengikat," kata Wakil Sekretaris Jenderal BAPMI Tri Legono Yanuarachmadi dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (7/11).

Menurut Legono, layanan pendapat mengikat yang disediakan BAPMI ini biasanya dilakukan sebelum sengketa terjadi. Namun, layanan ini baru bisa dilakukan apabila para pihak yakni pelaku jasa keuangan dan konsumen menilai penafsiran yang berbeda pada pasal yang ada di perjanjian.

Meski memiliki layanan pendapat mengikat, Legono mengakui dari sejak BAPMI berdiri tahun 2002 hingga sekarang belum ada satupun yang menggunakan layanan ini. Ia mengatakan, untuk keputusan dalam layanan pendapat mengikat ini hampir sama dengan proses mediasi.

Jika terjadi wan prestasi dari layanan pendapat mengikat dan mediasi, maka hanya dianggap melanggar perjanjian kerja. Apabila belum ada yang puas, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. "Keputusan pendapat mengikat, bisa menjadi alat bukti," ujarnya.

Legono menjelaskan, proses pendapat mengikat di BAPMI tergolong cepat. Dalam pengajuan proses ini kedua pihak, baik pelaku jasa keuangan dan konsumen harus sama-sama mengajukan permohonan ke BAPMI. Setelah itu, BAPMI melakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen yang diajukan selama tujuh hari kerja.

Usai diverifikasi, lanjut Legono, BAPMI melakukan pemeriksaan yang bisa memakan waktu 30 hari kerja. Dalam pemeriksaan ini, BAPMI melakukan dengar pendapat dari kedua pihak terkait pasal yang penafsirannya berbeda tersebut. "Bila perlu, menghadirkan ahli. Tarif layanan pendapat mengikat ini maksimal Rp30 juta," katanya.

Legono mengatakan, diadopsinya layanan pendapat mengikat oleh BAPMI ini sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Dalam Pasal 52 UU itu dinyatakan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.

Sedangkan penjelasan pasal itu menyebutkan bahwa tanpa adanya suatu sengketa pun, lembaga arbitrase dapat menerima pemrintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.

Misalnya mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain. Dengan diberikannya pendapat oleh lembaga arbitrase tersebut kedua belah pihak terikat padanya dan salah satu pihak yang bertindak bertentangan dengan pendapat itu akan dianggap melanggar perjanjian.

Sedangkan Pasal 53 UU yang sama menyatakan bahwa terhadap pendapat yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum.

Berbeda dengan BAPMI, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) berdiri untuk memperbaiki citra usaha perasuransian di Indonesia. Ketua BMAI Frans Lamury mengatakan, perbaikan citra oleh BMAI dapat dilakukan dengan cara menyelesaikan sengketa klaim asuransi.

Sayangnya, pihak tertanggung yaitu nasabah jarang terpuaskan dengan hasil keputusan klaim. Hal ini pula yang memicu buruknya citra usaha perasuransian di mata masyarakat. "Penyelesaian klaim asuransi sering tidak memuaskan tertanggung. Ekspektasi tinggi hasilnya tidak sesuai ekspektasi dan mereka kecewa," katanya.

Sengketa yang dapat ditangani BMAI, lanjut Frans, merupakan seluruh bentuk keluhan atau keberatan berkaitan dengan penolakan tuntutan ganti rugi atau manfaat asuransi oleh penanggung. Jumlah tuntutan yang masuk kewenangan BMAI maksimal Rp500 juta untuk asuransi jiwa atau jaminan sosial dan maksimal Rp750 juta untuk asuransi umum.

Meski begitu, kata Frans, BMAI berhak menolak sengketa klaim asuransi. Beberapa sengketa klaim yang bisa ditolak lantaran dengan alasan komersial, kebijakan harga, suku premi dan kurs valuta asing. Bukan hanya itu, sengketa yang masih dalam proses investigasi pihak berwajib, mengenai adanya hubungan anggota dengan agen atau broker hingga sengketa yang berusia lebih dari enam bulan serta yang pernah atau sedang disidangkan di pengadilan, berhak ditolak BMAI.

News link:
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt527b79ff53406/inilah-cara-badan-arbitrase-kurangi-sengketa

Pengujian Perppu MK Mulai Disidangkan

Para pemohon diminta menguraikan pertentangan pasal yang dimohonkan pengujian.
AGUS SAHBANI
Sidang perdana pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusidigelar di gedung Mahkamah, Selasa (12/11). Perppu yang diteken Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober itu dipersoalkan para pemohon yang diajukan secara terpisah. Mereka adalah advokat Habiburokhman, 18 advokat, advokat Safaruddin.

Para pemohon menilai Perppu tentang MK ini dinilai cacat hukum baik secara formal maupun materil. Secara formal, Perppu tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa jika dikaitkan penangkapan mantan ketua MK Akil Mochtar, tetapi kegentingan memaksa dalam pemberantasan korupsi. Secara materil, Perppu bertentangan dengan UUD 1945 khususnya keterlibatanKomisi Yudisial (KY) dalam proses seleksi dan pengawasan hakim konstitusi.

Menurut pemohon, seharusnya Perppu yang dikeluarkan fokus pada pemberantasan korupsi. "Saya sebagai warga negara tentu berkepentingan terhadap keberhasilan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Hamdan Zoelva di ruang sidang MK, Selasa (12/11). Hamdan didampingi Arief Hidayat dan Muhammad Alim sebagai anggota panel.

Habib menegaskan keberadaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang dibentuk KY dan MK bertentangan dengan putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 terkait pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY. Dalam putusan itu, MK sudah menyatakan hakim konstitusi bukan menjadi objek pengawasan KY.

"Keberadaan Panel Ahli yang bertugas menyeleksi hakim konstitusi juga bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, tidak ada Panel Ahli dalam konstitusi kita," paparnya. "Kita minta Perppu dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".

Wakil dari 18 advokat, Andi M Asrun mengatakan terbitnya Perppu MK dinilai cacat formil dan materil. Secara formil, Perppu tidak memenuhi syarat dalam keadaan memaksa karena diterbitkan dua minggu setelah peristiwa penangkapan Akil Mochtar oleh KPK. Sebab, sejak Akil ditangkap MK tidak vakum dan masih bisa melaksanakan persidangan.

"Perppu MK ini nyata-nyata telah mengebiri kekuasaan kehakiman dan mengatur sesuatu tidak mengatur pada tempatnya. Kita melihat ada permainan politik terkait keluarnya Perppu ini," beber Asrun.

Secara materil, keberadaan Panel Ahli dalam Perppu MK ini bukan sesuatu yang mendesak diperlukan. Menurut dia, Panel Ahli yang bertugas menggelar uji dan kelayakan hakim konstitusi ini merupakan ketentuan yang bisa diberlakukan untuk masa depan (ius contituendum). Namun, ketentuan Panel Ahli juga bertentangan dengan Pasal 24C UUD 1945.

"Jadi, kita mengganggap Perppu ini bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki relevansinya dengan persoalan yang dihadapi, sehingga merugikan kami sebagai warga negara," tegasnya. "Perppu ini harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat".

Pemohon lain, Safaruddin, merasa akibat keluarnya Perppu yang mensyaratkan calon hakim konstitusi minimal berusia 47 tahun potensial mengganggu kepentingannya jika nanti dia terpilih menjadi hakim konstitusi. Ia merasa terganggu syarat calon hakim konstitusi tidak menjadi anggota partai politik minimal selama 7 tahun. Saat ini Safaruddin mengaku anggota parpol. "Pasal 15 ayat (2) huruf i Perppu MK bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945," katanya.

Selain itu, Pasal 27A Perppu MK yang memberi wewenang KY untuk menyusun dan menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Padahal, materi ini bertentangan dengan putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan hakim konstitusi bukan objek pengawasan KY. Safaruddin meminta pasal-pasal itu dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 24B dan Pasal 27 UUD 1945.

Saat bersamaan dua permohonan lain yang diajukan Masyarakat Konstitusi Indonesia dan dr. Salim Alkatiri disidangkan di ruangan yang berbeda. Mereka juga mempersoalkan Perppu MK yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi permohonan, anggota Panel Arief Hidayat mengingatkan kewenangan MK dan KY yang diatur dalam Pasal 24B dan Pasal 24C UUD 1945 agar permohonan lebih sempurna. "Pada waktu anggota DPR mengamandemen pasal itu tidak ada keterkaitan antara Pasal 24B dan Pasal 24C UUD 1945, kewenangan KY itu diletakkan dengan kewenangan MA," kata Arief.

Hamdan juga mengingatkan agar permohonan menguraikan pertentangan pasal-pasal yang diuji dengan UUD 1945. Selain itu, kerugian konstitusional yang dialami perlu diurai secara lebih jelas. "Alasan mengapa pasal-pasal Perppu bertentangan dengan UUD 1945 perlu diurai dan dimana letak pertentangannya perlu Saudara uraikan," saran Hamdan.

Ketua MK ini menyarankan agar uraian alasan pengujian formil dan materil harus diklasifikasi terkait prosedur dan  alasan mengapa pembentukan Perppu MK tidak sesuai dengan UUD 1945. "Uji formil masalahnya dimana? Lalu nanti diuraikan uji materilnya pasal per satu".

Hamdan menegaskan pembahasan Perppu MK masih berproses baik di MK maupun di DPR. "Kami sendiri belum tahu mana yang akan lebih dulu memutuskan. "Kalau secara formil disahkan di DPR, bisa berubah di materilnya apa? Saya sarankan uraikan secara jelas," tegasnya.

News link:
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt528219af392a7/pengujian-perppu-mk-mulai-disidangkan

Aturan Investasi Minuman Beralkohol akan Dilonggarkan


Padahal DPR sudah mulai membahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.
FITRI NOVIA HERIANI
Rapat Koordinasi Perekonomian sudah memutuskan untuk membuka sejumlah sektor yang selama ini tertutup. Bandar udara dan pelabuhan kini bisa dikelola asing seratus persen. Investor asing juga diberi keleluasaan masuk ke terminal barang, terminal darat, dan periklanan. Kalau tak ada aral melintang, keputusan itu akan dituangkan dalam revisi Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan terakhir terkait adalahPeraturan Presiden No. 36 Tahun 2010.

Selain kelima sektor tadi, Pemerintah juga melonggarkan aturan kepemilikan saham di 10 bidang usaha. Kepala BKPM Mahendra Siregar menyebut antara lain industri farmasi, wisata alam, distribusi film, dan lembaga keuangan.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa, mengakui salah satu bidang usaha yang akan direlaksasi adalah minuman beralkohol. Tetapi buru-buru Hatta menimpali kelonggaran itu tak diperuntukkan bagi investor baru. "Kami tak memberikan izin untuk pendatang baru," ujarnya, usai rapat koordinasi, Rabu (06/11) pekan lalu.

Dijelaskan Hatta, relaksasi aturan investasi minuman beralkohol hanya untuk melayani kepentingan perhotelan, sekaligus menghindari kebijakan impor. Kebijakan itu tampaknya merupama respon pemerintah atas demandminuman beralkohol baik di dalam negeri maupun di luar.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurti mengatakan, Pemerintah akan melihat respon pasar ketika minuman beralkohol benar-benar dibuka. "Tapi ini kita (pemerintah) buka minuman beralkohol dan kita lihat nanti bagaimana responmarket-nya," kata Bayu di Jakarta, Kamis (7/11), kemarin.

Pemerintah, kata Bayu, akan mengembangkan kebijakan minuman beralkohol setelah melihat respon pasar. Satu hal yang perlu digarisbawahi, pemeringtah ingin kebutuhan minuman beralkohol diproduksi di dalam negeri ketimbang impor. Namun yang tak kalah penting, kata Bayu,  pengawasan. Setelah direlaksasi, pengawasan terhadap minuman beralkohol harus diperkuat.

Berdasarkan catatan hukumonline, rencana relaksasi aturan minuman beralkohol ini muncul tidak lama setelah DPR mulai membahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Maret lalu, Badan Legislasi DPR mulai membahas draf RUU tersebut.

Cuma, semangat RUU ini bisa jadi agak berbeda dengan relaksasi yang sekarang digagas Pemerintah. RUU Pengaturan Minuman Beralkohol justru ingin memperketat pengawasan dan perizinan minuman beralkohol.

Anggota Badan Legislasi DPR, Harry Witjaksono, mengatakan selama ini aturan tentang minuman beralkohol tersebar di beberapa peraturan. Diantaranya, UU No. 18 Tahun 2012tentang Pangan, UU No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan, dan Permen Perindustrian No. 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

Standar lingkungan

Berkaitan dengan bidang lain, yakni wisata alam dan distribusi film, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu mengatakan masih membahas beberapa sektor yang akan direlaksasi dan sektor yang akan digolongkan menjadi bagian dari Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. "Itu memang diusulkan dan akan dipelajari dampaknya seperti apa," kata Mari Elka.

Terkait distribusi film, hal yang perlu diperhatikan adalah design distribusi. Sementara investasi wisata alam, lanjut Mari, investasi pada sektor ini harus dipastikan memenuhi standar-standar lingkungan. Tak hanya menyoal distribusi film saja. Mari juga berharap investasi asing masuk ke sektor perfilman, baik itu lokasi syuting, bekerja sama dengan produser dalam negeri maupun menjadi angel investor. "Menjadi investor dalam sektor film itu diperlukan angel investor. Karena sektor ini high risk, kalau filmnya hits, high return juga," ujarnya.

Sementara itu President and CEO Nusantara Infrastructure, Danni Hasan menyambut baik rencana pemerintah untuk membuka lima sektor yang sebelumnya tertutup dalam DNI. Tetapi ia menegaskan, pengelolaan lima sektor tersebut oleh pihak asing hanya sebatasoperation. "Kepemilikan beda. Kebanyakan airport di dunia, misalnya Sidney dan Inggris itu yang operasikan Spanyol. Jadi tidak mesti dioperasikan lokal," kata Danni.

Tak hanya Indonesia yang akan membuka sektor bandara untuk kepemilikan asing. Dubai misalnya, sudah dimiliki asing hingga 75 persen. Selain itu, kata dia, pengelolaan oleh pihak asing akan meningkatkan produktivitas Bandar udara, orientasi ekonomi lebih baik serta konektivitas juga akan menjadi lebih baik. "Kalau dikeloa oleh asing, Garuda Indonesia bisa pergi kemana saja," pungkas Danni Hasan.

News link:
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt527dbc79c397b/aturan-investasi-minuman-beralkohol-akan-dilonggarkan

Sejumlah Pengacara Akan Gugat Pengusung Revisi UU Advokat

Jumat, 15 November 2013 
ALI

Advokat John SE Panggabean dan sejumlah advokat lain dari daerah, bersiap melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusung revisi UU Advokat.

“Kami beranggapan revisi UU ini tidak dilakukan secara transparan. Selama ini, ditanya ke sejumlah advokat Anggota PERADI, kami semua menolak revisi itu, tetapi mereka jalan terus,” ujarnya usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI di Jakarta, Jumat (15/11).

John mengatakan bukan hanya dirinya yang akan mengajukan gugatan ini, tetapi juga sejumlah anggota PERADI di daerah-daerah juga akan melayangkan gugatan serupa. Ia mengatakan pengusung revisi UU Advokat yang digugat di antaranya adalah Ahmad Yani, politisi PPP.

“Ya, di antaranya Ahmad Yani,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ahmad Yani yang berlatar belakang profesi advokat pernah bergabung dengan PERADI. Namun, ketika terjadi ribut-ribut antar advokat, Yani ‘menyebrang’ ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dibentuk setelah pecah dari PERADI.
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt528640f57e204/sejumlah-pengacara-akan-gugat-pengusung-revisi-uu-advokat