Pada banyak kasus
pencabulan/pemerkosaan visum et repertum (VER) sangat dibutuhkan bagi
pembuktian adanya 'kerugian' yang dialami oleh korban (anak), kebanyakan korban
berasal dari tingkat ekonomi yag tidak mapan. VER berdasarkan permintaan resmi
dari kepolisian kepada instalasi kesehatan (RS dan lain-lain) dan merupakan hak
prerogratif dari kepolisian baik dalam hal permintaan maupun dalam pengambilan
hasil VER tersebut. Lantas, siapakah yang menanggung biaya yang diakibatkan oleh
VER, apakah korban atau pihak pihak lainnya? Jika korban (yang menanggung)
alangkah sangat memilukan sekali, sudah menjadi korban harus membayar biaya
tersebut.
Visum et repertum, diatur dalam
Pasal 13 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
“Dalam hal penyidik untuk
kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun
mati yang diduga karena perstiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan
permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan
atau ahli lainnya.”
Selanjutnya menurut Pasal 136
KUHAP, biaya untuk kepentingan penyidikan perkara pidana ditanggung oleh
negara.
“Semua biaya yang dikeluarkan
untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV
ditanggung oleh negara.”
Jadi, biaya visum et repertum
yang dimintakan oleh penyidik, untuk kepentingan penyidikan perkara pidana
ditanggung oleh negara.
Untuk selanjutnya Anda bisa baca
mengenai biaya visum dalam artikel ini.
Demikian sejauh yang kami tahu.
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak sesuai tofik opini pembahasan