Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Monday, December 10, 2012

Visum Et Repertum


Pada banyak kasus pencabulan/pemerkosaan visum et repertum (VER) sangat dibutuhkan bagi pembuktian adanya 'kerugian' yang dialami oleh korban (anak), kebanyakan korban berasal dari tingkat ekonomi yag tidak mapan. VER berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian kepada instalasi kesehatan (RS dan lain-lain) dan merupakan hak prerogratif dari kepolisian baik dalam hal permintaan maupun dalam pengambilan hasil VER tersebut. Lantas, siapakah yang menanggung biaya yang diakibatkan oleh VER, apakah korban atau pihak pihak lainnya? Jika korban (yang menanggung) alangkah sangat memilukan sekali, sudah menjadi korban harus membayar biaya tersebut.
Visum et repertum, diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena perstiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”
Selanjutnya menurut Pasal 136 KUHAP, biaya untuk kepentingan penyidikan perkara pidana ditanggung oleh negara.
“Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV ditanggung oleh negara.”
Jadi, biaya visum et repertum yang dimintakan oleh penyidik, untuk kepentingan penyidikan perkara pidana ditanggung oleh negara.
Untuk selanjutnya Anda bisa baca mengenai biaya visum dalam artikel ini.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak sesuai tofik opini pembahasan