UUD 1945 tidak mengatur tentang legalitas hak manusia untuk mati.
Di balik hiruk pikuk pemilihan presiden, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan pemberitaan seorang pria bernama Ryan Tumiwa
mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Intinya, Ryan
berharap MK menghapus ketentuan Pasal 334 KUHP dikarenakan pasal
tersebut menghalangi hak konstitusinya untuk meminta Eutanasia
Eutanasia dalam Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian. Arti lengkapnya, Eutanasia adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan
melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau
menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara
memberikan suntikan yang mematikan. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Eutanasia)
Sungguh Ironis memang apalagi melihat dari alasan-alasan pokok
diajukannya permohonan dari Ryan Tumiwa. Di dalam permohonannya, Ryan
Tumiwa mengatakan bahwa dia telah frustasi terhadap hidupnya yang telah
bertahun-tahun sampai dengan saat ini tidak mempunyai pekerjaan, dan
bahkan Ryan Tumiwa-pun merasa tidak pernah diperhatikan oleh
saudara-saudaranya sendiri.
Apabila melihat dari strata pendidikan formal Ryan Tumiwa saat ini maka
sebenarnya tingkat pendidikannya terbilang cukup tinggi. Ryan Tumiwa
adalah lulusan S2 (starta dua) pada salah satu universitas terbaik di
Indonesia sehingga sungguh sangat mengagetkan apabila sampai dengan saat
ini Ryan Tumiwa frustasi karena belum mendapatkan pekerjaan.
Tulisan ini pada pokoknya bukan untuk menceritakan hal-hal terkait
dengan Ryan Tumiwa. Tulisan ini akan meninjau sisi legalitas dari
Eutanasia. Apakah terdapat hal-hal yang bertentangan terkait
pemberlakuan Eutanasia baik itu dari segi ketentuan dasar negara, hak
asasi manusia dan juga ideologi bangsa.
A. Tentang Hukumnya
Sebenarnya permasalahan Eutanasia ini sangatlah istimewa karena
menyangkut dengan berbagai macam aspek, baik itu aspek agama, moral,
medis maupun hukum. Oleh karenanya, sampai dengan saat ini permasalahan
Eutanasia masih menimbulkan pro dan kontra. Beberapa kelompok sangat
mendukung untuk melegalkan Eutanasia dengan alasan untuk menghentikan
penderitaan dari pasien. Beberapa kelompok lain menolak dengan tegas
Eutanasia diberlakukan dengan alasan bahwa kematian adalah hak dari
Tuhan sehingga manusia tidak mempunyai hak apa-apa untuk itu.
Sebelum kita membahas lebih lajut tentang Eutanasia, mari terlebih
dahulu melihat pengertian dari kematian/meninggal dunia. Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 huruf g PP No. 18 Tahun 1981
tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi
Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia,menyebutkan bahwa pengertian dari “meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yangberwenang bahwa fungsi otak, pernafasan,dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti”. Sebagai catatan, definisi meninggal dunia ini adalah definisi yang sampai dengan saat ini masih berlaku di Indonesia.
Dari ketentuan tersebut di atas, secara gramatikal dapat dikatakan
bahwa berhentinya kehidupan seorang manusia secara permanen, dimana
seluruh dari fungsi oragan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut
telah berhenti secara sempurna dan tidak mempunyai harapan untuk
difungsikan kembali pada tubuh dari manusia tersebut.
Eutanasia itu sendiri pada dasarnya bukan merupakan istilah hukum.
Namun, Eutanasia telah diatur secara jelas dalam ketentuan hukum di
Indonesia, yang pada dasarnya permasalahan Eutanasia adalah suatu
praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia, dalam hal
ini ketentuan Pasal 344 KUHP.
Pasal 344 KUHP
“Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang
itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata & sungguh-sungguh
dihukum penjara selama-lamanya duabelas tahun.”
Berdasarkan Pasal 344, maka jelas Eutanasia merupakan sebuah tindakan
yang tidak dapat dilegalkan di Indonesia walaupun pada kenyataannya
beberapa negara di dunia telah melegalkan Eutanasia.
Sebagai contoh di Belanda, Eutanasia telah dilegalkan pada tanggal 29
November 2000. Parlemen Belanda telah menyetujui undang-undang yang
melegalkan Eutanasia dengan mempertimbangkan bahwa permasalahan terkait
dengan Eutanasia hanya berlaku kepada kepada dokter dan tidak berlaku
kepada pihak-pihak di luar dari profesi medis. Pelaksanaan Eutanasia
harus memenuhi beberapa syarat antara lain adalah calon pasien yang
menginginkan Eutanasia harus mengajukan permohonan secara pribadi dan
berkali-kali, serta dokter yang menangani permasalahan pasien tersebut
harus benar-benar yakin bahwa pasien yang meminta untuk di Eutanasia
mengalami penderitaan yang luar biasa.
B. Eutanasia Bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Seperti yang telah jelaskan di atas terkait dengan permasalahan
permohonan dari Ryan Tumiwa maka sangat menarik apabila kita membahas
tentang apakah terdapat pertentangan antara ketentuan 344 KUHP dengan
UUD 1945.
Dalam UUD 1945 Pasal 28 huruf a menyatakan bahwa
“setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya”
Kemudian dalam ketentuan pasal Pasal 28 huruf g menyatakan bahwa:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain. “
Bahwa dengan melihat substansi dan isi dari pasal-pasal yang telah
disebutkan di atas, dapat dikatakan bahwa pasal-pasal tersebut adalah
pasal yang terkait erat dengan prinsip HAM. Bahwa setiap manusia berhak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya dengan didukung oleh
perlindungan baik terhadap dirinya maupun orang-orang yang di sekitar
hidupnya. Perlindungan yang dimaksud disini adalah perlindungan dari
masyarakat, aparatur negara maupun pihak-pihak yang terkait dengan
manusia tersebut.
Lebih lanjut, kematian yang diakibatkan oleh sebuah tindakan secara
sengaja oleh orang lain justru merupakan bentuk pelanggaran
ketentuan-ketentuan UUD tersebut di atas dan bahkan merupakan
pelanggaran terhadap HAM.
Satu hal yang perlu dipahami dari ketentuan-ketentuan UUD 1945 terkait
dengan permasalahan tersebut adalah setiap warga negara Repubilk
Indonesia mempunyai hak untuk hidup dan dilindungi, sehingga dapat
disimpulkan secara tersirat bahwa Eutanasia tidak dapat diberlakukan di
Indonesia. Dan bahkan, apabila kita cermati dan menelusuri pasal demi
pasal yang terdapat dalam UUD 1945 maka kita tidak akan pernah menemukan
satu pasal pun yang menyebutkan atau mengatur tentang legalitas hak
manusia untuk mati.
Selanjutnya Bahwa Ketentuan UUD 1945 adalah implementasi dari
Pancasila, yaitu lima sila dasar pembentukan negara ini, sehingga
hal-hal yang termuat dalam UUD 1945 adalah cerminan dari Kesaktian
Pancasila. Pancasila merupakan sebuah ideologi dalam pembentukan negara
ini sehingga adalah tepat jika hal-hal yang terkait dengan
ketentuan-ketentuan hukum harus berlandaskan pada semangat Pancasila.
Sila Pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mempunyai makna terdapatnya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah meciptakan alam beserta dengan isinya.
Terkait dengan Eutanasia sendiri, apabila dihubungkan dengan filosofi
dari pada Sila Pertama Pancasila, maka pemberlakuan Eutanasia di
Indonesia adalah suatu hal yang sangat bertentangan kodrat dan
nilai-nilai luhur dari berbagai macam ajaran agama yang berlaku di
Indonesia.
C. Kesimpulan
Salah satu hak manusia yang sangat mendasar adalah hak untuk hidup dan
bukan hak untuk mati sehingga adalah tidak tepat apabila Indonesia
memberikan izin pemberlakuan Eutanasia dengan menghapus ketentuan Pasal
344 KUHP.
Dengan segala argumentasinya, maka telah jelas dan berdasar bahwa
Eutanasia merupakan sebuah tindakan yang sangat bertentangan dengan UUD
1945, HAM dan juga bertentangan dengan Ideologi Pancasila yang
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur dari ajaran masing-masing agama yang telah diakui.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak sesuai tofik opini pembahasan