Monday, September 8, 2014
Menteri Agama: Sulit jika Nikah Beda Agama Dilegalisasi
"Masyarakat Indonesia sangat religius, sangat menjunjung tinggi nilai agama. Di negara mana pun, pernikahan adalah sesuatu yang sakral, dan ritual pernikahan tidak bisa lepas dari nilai-nilai religiositas dari yang menjalani," ucap Lukman saat dihubungi, Kamis (4/9/2014) malam.
Lukman mengatakan, apabila pernikahan beda agama dilegalkan, maka masalah lain yang akan muncul pun tak kalah sulitnya.
"Ketika menikah beda agama, maka pakai agama yang mana? Apakah laki-laki atau perempuan? Ini jadi persoalan," ucap dia.
Setiap agama, kata Lukman, meyakini bahwa aturan yang diterapkannya adalah yang terbaik. Oleh karena itu, sangat sulit untuk menyatukan cara pandang antar-agama.
"Fondasi suatu pernikahan berbeda karena cara pandang setiap agama berbeda. Itulah kenapa alasannya perkawinan beda agama tidak ditoleransi," ucap politisi PPP itu.
Sebelumnya, mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK. Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."
Salah satu pemohon uji materi, Anbar Jayadi, berpendapat, biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya apakah mereka mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang mereka anut. (Baca: Mengapa Pernikahan Beda Agama Digugat ke MK?)
Thursday, June 19, 2014
Machiavelli...
Politik Machiavelli aksi keji dan tidak bermoral tanpa terimakasih pada sang majikan yang membantu membesarkannya lalu janji tinggal janji dibuang kesampah busuk utk kekuasaannya.
Politik Machiavelli dibungkus opini pencitraan layaknya berhala suci utk memenangkan Pilpres yg dikatakan terpuji.
Politik Machiavelli dikawal ajing2x sudah terlatih berkalung bintang yang siap menggonggong kuat dan kalau perlu menggigit serta mencakar utk melindungi berhala suci yang dibuat dari opini.
Politik Machiavelli dgn aksi blusukan diberi bumbu citra rasa tinggi aroma wangi tanpa ikatan idiologis pencerahan tapi agar memuja dan berikan hak suara untuk hawa nafsu kekuasaan.
Politik Machiavelli dgn aksi blusukan atas nama kemanusian tetapi kering makna tentu saja karena hasrat berkuasa adalah abadi dalam dirinya #^0^#
Friday, April 25, 2014
Golongan Bingung Menanti Revolusi
Sengkuni dan Kresna
Joko Wi dan Kisah Pemahat Batu dari Jepang
Thursday, April 17, 2014
Komisi VIII DPR: HUKUM Peleceh seksual/Pemerkosa/predator seksual anak2 seberat2nya, Revisi UU No. 23 tahun 2002! 5-15thn tidaklah cukup.
oleh: Fellma, Jakarta
Dear Teman-teman, Orang tua, Adik, Kakak, Om, Tante, Masyarakat Sekalian,
pagi ini saya dikejutkan oleh berita mengenai M, 5 yang digilir, disodomi, berkali-kali, kejadian pelecehan seksual ini satu dari antara banyak yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, dari pemerkosaaan ayah kandung kepada anaknya dan kejadian memilukan lainnya yang kita tonton pada tayangan berita.
Sudah waktunya kita turut andil dalam permasalahan ini. Kita membicarakan masa depan anak2 kita, dan anak2 di masa depan, hal ini sangat dapat terjadi pada anak kita atau pun kerabat. Tentunya sebagai orangtua tidak ada yang menginginkan hal ini terjadi pada anak kita, karena itu saya mohon partisipasi orang -tua, teman-teman sekalian untuk andil dalam petisi ini dengan tujuan untuk memperbaiki UU yang mengatur hukuman kepada peleceh seksual ini, agar memberikan efek jera dan dengan harapan dapat membantu mencegah terjadinya kejadian pelecehan seperti ini.
Hukum yang mengatur tentang pelecehan seksual adalah:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 289 KUHP
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 290 KUHP
Diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun:
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin
Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh diluar perkawinan dengan orang lain
Pasal 291 KUHP
Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun
Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 285, 286, 287, 290 itu mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292 KUHP
Orang yang cukup umur yang melakukan perbuatan cabul dengan ornag lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
tuntutan hukuman buat pelaku2 pelecehan seksual/pemerkosa/seksual predator anak-anak hanya maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun, apakah hukuman ini setimpal dengan apa yang anak-anak ini alami? Apakah 5thn-15thn cukup untuk mereka melupakan yang terjadi pada mereka? Trauma yang mereka alami tidak akan selesai dalam 5thn, trauma ini akan mereka hadapi seumur hidup mereka, luka yang mereka alami mungkon secara fisik dapat sembuh, tetapi luka itu tersimpan didalam pikiran mereka selamanya. Apakah 5-15thn cukup untuk melupakan? Apakah cukup untuk menggantikan apa yang terjadi pada mereka? Tidak cukup!!!! Karena itu bantu saya agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya, bila seumur hiduppun "luka" ini tidak dapat hilang maka hukuman buat pelaku-pelaku ini pun harus seumur hidup.
Tidak ada kompromi untu pelaku-pelaku ini, kita harus ikut andil dalam membangun lingkungan yang aman untuk anak-anak kita, tidak boleh kasih hati dengan pelaku-pelaku ini, karena tempat mereka di dunia ini terutama dunia anak-anak kita, dunia dewasa pun tidak boleh ada.
Saya cuma seorang Ibu yang peduli dan ikut merasa tersakiti atas kejadian-kejadian ini, mari bantu saya! Saya menerima saran dan bantuan untuk melangsungkan petisi ini, mohon disebarkan! Terima kasih sebelumnya untuk teman-teman yang sudah bersedia membaca, ikut andil dan menyebarkar petisi ini. Semoga bisa memberikan perubahan!
Amin
Saturday, December 14, 2013
KPK Ciptakan Vaksin Antikorupsi Melalui Festival Film
Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jakarta - Korupsi di Indonesia telah menjadi wabah. Bisa dilihat dengan beberapa pejabat negara, baik itu terlibat maupun terseret dalam pusaran korupsi. Upaya pencegahan terus dilakukan KPK, salah satunya dengan menciptakan vaksin antikorupsi.
"Kita membangun festival film ini dengan menciptakan vaksin antikorupsi, kalau virus korupsi sudah banyak tapi kalau vaksin antikorupsi masih sedikit, festival adalah salah satunya cara," kata Wakil Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, di XXI Epicentrum, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12/2013), dalam pembukaan Anti Corruption Film Festival (ACFFest)
Adnan menjelaskan, dengan adanya festival film ini bagaimana sutradara dapat menerjemahkan korupsi dengan artian yang sangat sederhana. "Dengan adanya film yang sederhana dan mudah dipahami sehingga semangat antikorupsi dapat disebarluaskan," ujarnya.
Festival film antikorupsi ini mulai diselenggarakan bulan September di Jakarta, Medan, Jogja, Balikpapan, dan sebagainya. Semula dalam festival ini hanya menargetkan 50 peserta dan 4 genre namun diluar dugaan pesertanya menjadi 190 peserta.
"Dengan ini artinya insan film sudah melihat ini (korupsi) menjadi sebuah penyakit masyarakat dan harus kita perangin bersama," kata Adnan.
Adnan berharap dengan adanya festival ini mendapatkan ruang positif dari masyarakat indonesia. "Sehingga ACFFest dapat terus mengampanyekan antikorupsi dan di depan dapat tercipta kondisi masyarakat bersih dari korupsi," harapnya.
Copyright © 2013 detikcom, All Rights Reserved
