Friday, April 25, 2014
Golongan Bingung Menanti Revolusi
Sengkuni dan Kresna
Joko Wi dan Kisah Pemahat Batu dari Jepang
Thursday, April 17, 2014
Komisi VIII DPR: HUKUM Peleceh seksual/Pemerkosa/predator seksual anak2 seberat2nya, Revisi UU No. 23 tahun 2002! 5-15thn tidaklah cukup.
oleh: Fellma, Jakarta
Dear Teman-teman, Orang tua, Adik, Kakak, Om, Tante, Masyarakat Sekalian,
pagi ini saya dikejutkan oleh berita mengenai M, 5 yang digilir, disodomi, berkali-kali, kejadian pelecehan seksual ini satu dari antara banyak yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, dari pemerkosaaan ayah kandung kepada anaknya dan kejadian memilukan lainnya yang kita tonton pada tayangan berita.
Sudah waktunya kita turut andil dalam permasalahan ini. Kita membicarakan masa depan anak2 kita, dan anak2 di masa depan, hal ini sangat dapat terjadi pada anak kita atau pun kerabat. Tentunya sebagai orangtua tidak ada yang menginginkan hal ini terjadi pada anak kita, karena itu saya mohon partisipasi orang -tua, teman-teman sekalian untuk andil dalam petisi ini dengan tujuan untuk memperbaiki UU yang mengatur hukuman kepada peleceh seksual ini, agar memberikan efek jera dan dengan harapan dapat membantu mencegah terjadinya kejadian pelecehan seperti ini.
Hukum yang mengatur tentang pelecehan seksual adalah:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 289 KUHP
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 290 KUHP
Diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun:
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin
Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh diluar perkawinan dengan orang lain
Pasal 291 KUHP
Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun
Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 285, 286, 287, 290 itu mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292 KUHP
Orang yang cukup umur yang melakukan perbuatan cabul dengan ornag lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
tuntutan hukuman buat pelaku2 pelecehan seksual/pemerkosa/seksual predator anak-anak hanya maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun, apakah hukuman ini setimpal dengan apa yang anak-anak ini alami? Apakah 5thn-15thn cukup untuk mereka melupakan yang terjadi pada mereka? Trauma yang mereka alami tidak akan selesai dalam 5thn, trauma ini akan mereka hadapi seumur hidup mereka, luka yang mereka alami mungkon secara fisik dapat sembuh, tetapi luka itu tersimpan didalam pikiran mereka selamanya. Apakah 5-15thn cukup untuk melupakan? Apakah cukup untuk menggantikan apa yang terjadi pada mereka? Tidak cukup!!!! Karena itu bantu saya agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya, bila seumur hiduppun "luka" ini tidak dapat hilang maka hukuman buat pelaku-pelaku ini pun harus seumur hidup.
Tidak ada kompromi untu pelaku-pelaku ini, kita harus ikut andil dalam membangun lingkungan yang aman untuk anak-anak kita, tidak boleh kasih hati dengan pelaku-pelaku ini, karena tempat mereka di dunia ini terutama dunia anak-anak kita, dunia dewasa pun tidak boleh ada.
Saya cuma seorang Ibu yang peduli dan ikut merasa tersakiti atas kejadian-kejadian ini, mari bantu saya! Saya menerima saran dan bantuan untuk melangsungkan petisi ini, mohon disebarkan! Terima kasih sebelumnya untuk teman-teman yang sudah bersedia membaca, ikut andil dan menyebarkar petisi ini. Semoga bisa memberikan perubahan!
Amin
Saturday, December 14, 2013
KPK Ciptakan Vaksin Antikorupsi Melalui Festival Film
Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jakarta - Korupsi di Indonesia telah menjadi wabah. Bisa dilihat dengan beberapa pejabat negara, baik itu terlibat maupun terseret dalam pusaran korupsi. Upaya pencegahan terus dilakukan KPK, salah satunya dengan menciptakan vaksin antikorupsi.
"Kita membangun festival film ini dengan menciptakan vaksin antikorupsi, kalau virus korupsi sudah banyak tapi kalau vaksin antikorupsi masih sedikit, festival adalah salah satunya cara," kata Wakil Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, di XXI Epicentrum, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12/2013), dalam pembukaan Anti Corruption Film Festival (ACFFest)
Adnan menjelaskan, dengan adanya festival film ini bagaimana sutradara dapat menerjemahkan korupsi dengan artian yang sangat sederhana. "Dengan adanya film yang sederhana dan mudah dipahami sehingga semangat antikorupsi dapat disebarluaskan," ujarnya.
Festival film antikorupsi ini mulai diselenggarakan bulan September di Jakarta, Medan, Jogja, Balikpapan, dan sebagainya. Semula dalam festival ini hanya menargetkan 50 peserta dan 4 genre namun diluar dugaan pesertanya menjadi 190 peserta.
"Dengan ini artinya insan film sudah melihat ini (korupsi) menjadi sebuah penyakit masyarakat dan harus kita perangin bersama," kata Adnan.
Adnan berharap dengan adanya festival ini mendapatkan ruang positif dari masyarakat indonesia. "Sehingga ACFFest dapat terus mengampanyekan antikorupsi dan di depan dapat tercipta kondisi masyarakat bersih dari korupsi," harapnya.
Copyright © 2013 detikcom, All Rights Reserved
Komnas HAM Desak Dekan dan Rektor Kampus Fikri Dihukum
Gagah Wijoseno - detikNews
Jakarta - Tewasnya mahasiswa baru Fikri Dolasmanya Surya dalam acara Ospek bertajuk Kemah Bakti Desa (KBD) mendapat perhatian Komnas HAM. Komnas HAM meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk juga dihukum.
"Mendesak Rektor ITN Malang memberi sanksi atas kelalaian dalam ospek tersebut, tidak hanya kepada mahasiswa dan pimpinan jurusan, tapi juga pimpinan fakultas," tutur Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam rilisnya kepada detikcom, Sabtu (14/12/2013)
"Mendesak Menteri Dikbud memberi sanksi, tidak hanya kepada Warek (ke-mahasiswa-an),tapi juga kepada Rektor atas keabaiannya dalam pengawasan ospek tersebut," lanjutnya.
Fikri beserta 113 mahasiswa Planologi lainnya mengikuti KBD di kawasan Goa Cina, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Pria kelahiran NTB itu tewas mengikuti Kemah Bakti Desa (KBD) yang digelar tanggal 12 Oktober lalu.
Komnas HAM meminta kampus menghentikan segala kegiatan yang berbau kekerasan dan menggantinya dengan program ospek baru tanpa kekerasan. Ospek yang lebih akademik, pengenalan strategi pembelajaran, cara membuat makalah, presentasi,berdialog dan lebih membangun karakter mahasiswa.
"Untuk pembelajaran dan mengingat kasus seperti ini sudah berulang-ulang, Komnas HAM akan menyelidiki kasus tersebut," kata Maneger.
Copyright © 2013 detikcom, All Rights Reserved
Sunday, November 17, 2013
Mantan Ketua AAI DPC Jakarta Pusat, Jamaslin James Purba menyuarakan kekhawatirannya atas RUU Advokat. Kegelisahan James juga terletak dalam sistem perekrutan, ujian, dan pengangkatan sumpah.
RUU Advokat memberikan kewenangan kepada setiap organisasi untuk merekrut, memberikan ujian, hingga pengangkatan sumpah sendiri. Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan lagi. Pasalnya, klausul tersebut dapat membuka peluang bagi setiap organisasi untuk memudahkan standar kelulusan.
"Orang yang tidak memenuhi kualifikasi bisa menjadi advokat. Dan pihak yang paling dirugikan adalah pencari keadilan. Bisa kita bayangkan bagaimana profesi ini ke depannya," tutur James saat diskusi berlangsung.
Meskipun dalam RUU Advokat tersebut ada klausul yang mengatakan dalam proses PKPA tersebut harus mengikuti standard Dewan Advokat Nasional, James mengatakan itu adalah standard kurikulum, bukan untuk standard kelulusan."Klausul tersebut bisa menghancurkan apa yang telah dibangun PERADI dengan baik," pungkasnya.
m.hukumonline.com - Berita : Organisasi Advokat Bukan Tempat Buangan
