Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Sunday, November 17, 2013

Mantan Ketua AAI DPC Jakarta Pusat, Jamaslin James Purba menyuarakan kekhawatirannya atas RUU Advokat. Kegelisahan James juga terletak dalam sistem perekrutan, ujian, dan pengangkatan sumpah.

RUU Advokat memberikan kewenangan kepada setiap organisasi untuk merekrut, memberikan ujian, hingga pengangkatan sumpah sendiri. Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan lagi. Pasalnya, klausul tersebut dapat membuka peluang bagi setiap organisasi untuk memudahkan standar kelulusan.

"Orang yang tidak memenuhi kualifikasi bisa menjadi advokat. Dan pihak yang paling dirugikan adalah pencari keadilan. Bisa kita bayangkan bagaimana profesi ini ke depannya," tutur James saat diskusi berlangsung.

Meskipun dalam RUU Advokat tersebut ada klausul yang mengatakan dalam proses PKPA tersebut harus mengikuti standard Dewan Advokat Nasional, James mengatakan itu adalah standard kurikulum, bukan untuk standard kelulusan."Klausul tersebut bisa menghancurkan apa yang telah dibangun PERADI dengan baik," pungkasnya.

m.hukumonline.com - Berita : Organisasi Advokat Bukan Tempat Buangan

http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt52784b89f06b8/organisasi-advokat-bukan-tempat-buangan?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak sesuai tofik opini pembahasan