Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Sunday, November 17, 2013

Aturan Investasi Minuman Beralkohol akan Dilonggarkan


Padahal DPR sudah mulai membahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.
FITRI NOVIA HERIANI
Rapat Koordinasi Perekonomian sudah memutuskan untuk membuka sejumlah sektor yang selama ini tertutup. Bandar udara dan pelabuhan kini bisa dikelola asing seratus persen. Investor asing juga diberi keleluasaan masuk ke terminal barang, terminal darat, dan periklanan. Kalau tak ada aral melintang, keputusan itu akan dituangkan dalam revisi Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan terakhir terkait adalahPeraturan Presiden No. 36 Tahun 2010.

Selain kelima sektor tadi, Pemerintah juga melonggarkan aturan kepemilikan saham di 10 bidang usaha. Kepala BKPM Mahendra Siregar menyebut antara lain industri farmasi, wisata alam, distribusi film, dan lembaga keuangan.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa, mengakui salah satu bidang usaha yang akan direlaksasi adalah minuman beralkohol. Tetapi buru-buru Hatta menimpali kelonggaran itu tak diperuntukkan bagi investor baru. "Kami tak memberikan izin untuk pendatang baru," ujarnya, usai rapat koordinasi, Rabu (06/11) pekan lalu.

Dijelaskan Hatta, relaksasi aturan investasi minuman beralkohol hanya untuk melayani kepentingan perhotelan, sekaligus menghindari kebijakan impor. Kebijakan itu tampaknya merupama respon pemerintah atas demandminuman beralkohol baik di dalam negeri maupun di luar.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurti mengatakan, Pemerintah akan melihat respon pasar ketika minuman beralkohol benar-benar dibuka. "Tapi ini kita (pemerintah) buka minuman beralkohol dan kita lihat nanti bagaimana responmarket-nya," kata Bayu di Jakarta, Kamis (7/11), kemarin.

Pemerintah, kata Bayu, akan mengembangkan kebijakan minuman beralkohol setelah melihat respon pasar. Satu hal yang perlu digarisbawahi, pemeringtah ingin kebutuhan minuman beralkohol diproduksi di dalam negeri ketimbang impor. Namun yang tak kalah penting, kata Bayu,  pengawasan. Setelah direlaksasi, pengawasan terhadap minuman beralkohol harus diperkuat.

Berdasarkan catatan hukumonline, rencana relaksasi aturan minuman beralkohol ini muncul tidak lama setelah DPR mulai membahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Maret lalu, Badan Legislasi DPR mulai membahas draf RUU tersebut.

Cuma, semangat RUU ini bisa jadi agak berbeda dengan relaksasi yang sekarang digagas Pemerintah. RUU Pengaturan Minuman Beralkohol justru ingin memperketat pengawasan dan perizinan minuman beralkohol.

Anggota Badan Legislasi DPR, Harry Witjaksono, mengatakan selama ini aturan tentang minuman beralkohol tersebar di beberapa peraturan. Diantaranya, UU No. 18 Tahun 2012tentang Pangan, UU No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan, dan Permen Perindustrian No. 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

Standar lingkungan

Berkaitan dengan bidang lain, yakni wisata alam dan distribusi film, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu mengatakan masih membahas beberapa sektor yang akan direlaksasi dan sektor yang akan digolongkan menjadi bagian dari Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. "Itu memang diusulkan dan akan dipelajari dampaknya seperti apa," kata Mari Elka.

Terkait distribusi film, hal yang perlu diperhatikan adalah design distribusi. Sementara investasi wisata alam, lanjut Mari, investasi pada sektor ini harus dipastikan memenuhi standar-standar lingkungan. Tak hanya menyoal distribusi film saja. Mari juga berharap investasi asing masuk ke sektor perfilman, baik itu lokasi syuting, bekerja sama dengan produser dalam negeri maupun menjadi angel investor. "Menjadi investor dalam sektor film itu diperlukan angel investor. Karena sektor ini high risk, kalau filmnya hits, high return juga," ujarnya.

Sementara itu President and CEO Nusantara Infrastructure, Danni Hasan menyambut baik rencana pemerintah untuk membuka lima sektor yang sebelumnya tertutup dalam DNI. Tetapi ia menegaskan, pengelolaan lima sektor tersebut oleh pihak asing hanya sebatasoperation. "Kepemilikan beda. Kebanyakan airport di dunia, misalnya Sidney dan Inggris itu yang operasikan Spanyol. Jadi tidak mesti dioperasikan lokal," kata Danni.

Tak hanya Indonesia yang akan membuka sektor bandara untuk kepemilikan asing. Dubai misalnya, sudah dimiliki asing hingga 75 persen. Selain itu, kata dia, pengelolaan oleh pihak asing akan meningkatkan produktivitas Bandar udara, orientasi ekonomi lebih baik serta konektivitas juga akan menjadi lebih baik. "Kalau dikeloa oleh asing, Garuda Indonesia bisa pergi kemana saja," pungkas Danni Hasan.

News link:
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt527dbc79c397b/aturan-investasi-minuman-beralkohol-akan-dilonggarkan

Sejumlah Pengacara Akan Gugat Pengusung Revisi UU Advokat

Jumat, 15 November 2013 
ALI

Advokat John SE Panggabean dan sejumlah advokat lain dari daerah, bersiap melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusung revisi UU Advokat.

“Kami beranggapan revisi UU ini tidak dilakukan secara transparan. Selama ini, ditanya ke sejumlah advokat Anggota PERADI, kami semua menolak revisi itu, tetapi mereka jalan terus,” ujarnya usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI di Jakarta, Jumat (15/11).

John mengatakan bukan hanya dirinya yang akan mengajukan gugatan ini, tetapi juga sejumlah anggota PERADI di daerah-daerah juga akan melayangkan gugatan serupa. Ia mengatakan pengusung revisi UU Advokat yang digugat di antaranya adalah Ahmad Yani, politisi PPP.

“Ya, di antaranya Ahmad Yani,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ahmad Yani yang berlatar belakang profesi advokat pernah bergabung dengan PERADI. Namun, ketika terjadi ribut-ribut antar advokat, Yani ‘menyebrang’ ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dibentuk setelah pecah dari PERADI.
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt528640f57e204/sejumlah-pengacara-akan-gugat-pengusung-revisi-uu-advokat

Saturday, August 31, 2013


Sabtu 31 Agustus 2013
Menipu Hukum dengan Hukum



Author:  MOH MAHFUD MD Guru Besar Hukum Konstitusi
Karena saya dosen ilmu hukum dan mantan hakim konstitusi, banyak yang mengira saya bisa memberi solusi tentang masalah hukum yang mereka hadapi.

Mereka datang kepada saya untuk meminta saya menjadi kuasa hukum, menjadi saksi ahli, atau sekadar meminta nasihat hukum untuk kasus konkret yang mereka hadapi. Tetapi, saya selalu menolak untuk menjadi kuasa hukum, menjadi saksi ahli, atau melayani konsultasi untuk memberi pendapat hukum. Bukan karena pelit berbagi ilmu, melainkan karena saya khawatir bisa mengecewakan orang.

Kerapkali pendapat atau nasihat hukum yang menurut saya benar dan sesuai public common sense ternyata berbalikan dengan pandangan hakim atau jaksa dan pengacara di pengadilan. Sebenarnya tidakapa-apadan biasa saja kalau pendapat hukum atau nasihat seseorang tidak terpakai oleh hakim di pengadilan. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim boleh saja tidak sejalan dengan pendapat dan kesaksian seorang ahli di persidangan.

Perbedaan seperti itu di mana pun di dunia ini biasa saja sebab bisa saja informasi kasus yang diterima dari yang meminta pendapat tidaklah utuh dan hanya sepihak sehingga pemberian pendapat atau kesaksian juga tidak tepat. Perbedaan antara isi kesaksian seorang ahli dan penasihat dengan vonis pengadilan bisa juga disebabkan karena perbedaan perspektif yang dipakai antara saksi ahli dan hakim sehingga kesimpulannya pun menjadi berbeda.

Ketentuan hukum bahwa hakim berwenang memutus sesuai keyakinannya sendiri juga bisa dijadikan alasan mengapa kita harus menganggap biasa jika ada vonis hakim berbeda dengan pandangan saksi ahli. Pokoknya, "hukmul haakim yarfa'ul khilaaf, putusan hakim itu mengakhiri perbedaan, harus diterima, dan harus dilaksanakan", demikian bunyi kaidah hukum yang berlaku universal.

Tidak ada yang harus dipersoalkan atau harus dijadikan penyebab sakit hati atau malu jika pendapat kita sebagai saksi ahli atau penasihat hukum itu tidak diterima sebagai solusi bagi kasus yang ditangani oleh hakim. Itu hal biasa saja. Maka itu, jika saya menolak menjadi kuasa hukum atau memberi pendapat hukum atau nasihat atas kasus konkret bukan karena takut menjadi malu dan kehilangan muka seandainya pendapat saya itu "tidak laku".

Saya lebih khawatir pendapat saya itu hanya mubazir atau tidak ada gunanya karena di negara ini proses peradilan dan putusannya banyak yang dibuat berdasar kolusi. Ada kolusi antara hakim dan pengacara, ada kolusi antara pengacara dan jaksa, serta ada kolusi antara pengacara, jaksa, dan hakim. Kalau peradilan dan vonis sudah direkayasa melalui kolusi dan mafia, pendapat apa pun yang diajukan di pengadilan akan dipatahkan dengan dalildalil yang dicari-cari.

Kasus Gayus Tambunan tentang restitusi pajak bisa disebut sebagai contoh yang sempurna betapa semua penegak hukum terlibat dalam kolusi yang telanjang. Hakimnya (Ibrahim), jaksanya (Cirus Sinaga), pengacanya (Haposan), dan dua polisi penyidiknya dijatuhi hukuman penjara karena ternyata berkolusi. Setiap hakim dalam menghadapi perkara sebenarnya bisa mencari dalil untuk "memenangkan" atau "mengalahkan" dan bisa mencari dalil untuk "menghukum" atau "membebaskan" orang meskipun dengan fakta hukum yang sama.

Kalau akan menghukum, bisa memakai dalil dan pasal UU tertentu. Kalau akan membebaskan, bisa memakai dalil atau pasal UU tertentu yang lain lagi. Terbukanya pilihan itulah yang membuka kemungkinan jual beli putusan. Kalau mau menang, bisa pakai dalil dan pasal ini asal mau membayar sejumlah uang tertentu; kalau tak mau membayar, ya dijual kepada lawannya yang mau membayar.

Jadi vonis itu banyak yang ditentukan berdasar lelang atau tawar-menawar, sinten yang mau membayar pinten, siapa yang bisa membayar berapa. Jadinya keyakinan hakim yang sejatinya dimaksudkan agar hakim bisa memutus dengan kejujuran dan kearifan sesuai kemuliaan nurani ternyata diperjualbelikan. Kewenangan menentukan dengan keyakinan itu dipergunakan untuk mengalahkan atau memenangkan orang yang beperkara.

Ungkapan yang tepat untuk ini adalah menipu hukum dengan hukum. Jadi saya sering menolak untuk menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum dalam kasus konkret di pengadilan karena saya tahu logika hakim sering bertentangan dengan akal sehat publik (public common sense).

Kalau pertentangan antara vonis dan logika publik itu dipersoalkan, biasanya hakim dan para kolutornya mengatakan, "Itu keyakinan hakim, tak bisa diganggu gugat dan ini dalil-dalil dan pasalnya." Contoh mutakhir tentang perbenturan logika ini adalah kasus pengabulan peninjauan kembali (PK) atas Sudjiono Timan, terhukum kasus korupsi oleh kasasi MA yang buron.

Bagaimana orang yang secara hukum buron dan tak pernah menampakkan batang hidungnya bisa diterima pengajuan PKnya? Bagaimana orang yang belum meninggal bisa mengajukan permohonan PK melalui ahli warisnya? Bukankah ahli waris itu baru bisa menggunakan hak keahliwarisannya kalau pewarisnya sudah meninggal?

Mengapa ketentuan MA bahwa dalam kasus Sudjiono Timan itu seharusnya hakim kariernya dua orang dan hakim ad hoc-nya tiga orang dilanggar? 

Popular content



Profil Koran SINDOKarirKontak Koran SINDOGroup
Copyright 2013 Koran Sindo | Developed by netdesain





Terkirim dari tablet Samsung

Monday, December 10, 2012

SP3


Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3. SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518AJ.A112001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132JA111994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu
1.      Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. 
2.      Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3.      Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
SP3 diberikan dengan merujuk pada pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu
1.      Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangkakeluarganya
2.      Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan pada
a)     penyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan; dan
b)     penuntut umum
Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum
1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2.      Keputusan Jaksa Agung No. 518AJ.A112001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132JA111994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana

Visum Et Repertum


Pada banyak kasus pencabulan/pemerkosaan visum et repertum (VER) sangat dibutuhkan bagi pembuktian adanya 'kerugian' yang dialami oleh korban (anak), kebanyakan korban berasal dari tingkat ekonomi yag tidak mapan. VER berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian kepada instalasi kesehatan (RS dan lain-lain) dan merupakan hak prerogratif dari kepolisian baik dalam hal permintaan maupun dalam pengambilan hasil VER tersebut. Lantas, siapakah yang menanggung biaya yang diakibatkan oleh VER, apakah korban atau pihak pihak lainnya? Jika korban (yang menanggung) alangkah sangat memilukan sekali, sudah menjadi korban harus membayar biaya tersebut.
Visum et repertum, diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena perstiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”
Selanjutnya menurut Pasal 136 KUHAP, biaya untuk kepentingan penyidikan perkara pidana ditanggung oleh negara.
“Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV ditanggung oleh negara.”
Jadi, biaya visum et repertum yang dimintakan oleh penyidik, untuk kepentingan penyidikan perkara pidana ditanggung oleh negara.
Untuk selanjutnya Anda bisa baca mengenai biaya visum dalam artikel ini.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Apakah Badan Hukum Dapat Dipidana?


Oleh : Adi Condro Bawono 
Meminjam penjelasan artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia, dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Penafsiran ini dilakukan melalui asas kepatutan (doelmatigheid) dan keadilan (bilijkheid). Oleh karena itu dalam hukum perdata suatu badan hukum (legal person) dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, disamping para anggota direksi sebagai natural persons.
Berbeda permasalahannya dalam hukum pidana. Dalam ilmu hukum pidana, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan) masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke dader). Sedangkan, perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi; manajemen).
Permasalahan lainnya, menurut Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Bismar Nasution dalam tulisannya “Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawabannya” yang dimuat dalam blog bismar.wordpress.com, banyak pihak yang tidak mendukung pandangan bahwa Badan Hukum sebagai suatu korporasi (perusahaan) yang  wujudnya semu dapat melakukan suatu tindak kejahatan serta memiliki criminal intent yang melahirkan pertanggungjawaban pidana. Di samping itu, mustahil untuk dapat menghadirkan di korporasi dengan fisik yang sebenarnya dalam ruang pengadilan dan duduk di kursi terdakwa guna menjalani proses peradilan. Terlebih lagi, pengaturan mengenai pemidanaan terhadap badan hukum sebagai subjek hukum tidak dapat kita temui dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (“KUHP”). 
Masih menurut Bismar, di dalam KUHP yang dianggap sebagai subjek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Sehingga, KUHP saat ini tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk pertanggungjawaban pidana oleh korporasi, namun hanya dimungkinkan pertanggungjawaban oleh pengurus korporasi.
Hal ini, terang Bismar, bisa kita lihat dalam Pasal 398 KUHP yang menyatakan bahwa jika seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan korporasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun 4 bulan.
Akan tetapi, pada perkembangannya Badan Hukum juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Bismar menjelaskan, korporasi mulai diposisikan sebagai subjek hukum pidana dengan ditetapkannya UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Kemudian, bermunculan pengaturan tentang kejahatan korporasi yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti di antaranya:
 1.      Undang-Undang No. 11/PNPS Tahun 1964 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
2.      Undang-Undang No. 38 Tahun 2004  tentang Jalan (“UU Jalan”).
3.      Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Bismar, berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat tiga bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi yang sudah ada, yaitu dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU Jalan. Kemudian, dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU Tipikor dan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat dibebankan baik pada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin dan juga dibebankan kepada koorporasi, contohnya seperti dalam Pasal 20 ayat (1) UU Tipikor. Demikian menurut Bismar Nasution.
Dari penjelasan di atas kiranya dapat kita simpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini badan hukum sebagai subjek hukum dapat dijatuhi pemidanaan.
Sekian penjelasan dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang hukum Pidana.
2.      Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
3.      Undang-Undang No. 11/PNPS Tahun 1964 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
4.      Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6.      Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
7.      Undang-Undang No. 38 Tahun 2004  tentang Jalan.
8.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

APA PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT YANG MENDAMPINGI KORBAN TINDAK PIDANA?


Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) memang tidak mengatur mengenai pendampingan korban oleh advokat. Adapun yang diatur dalam KUHAP adalah pendampingan hukum bagi tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (lihat Pasal 54).
 Tapi, di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”) diatur mengenai peran dan fungsi advokat dalam mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) dalam pemeriksaan di pengadilan.
 Dalam Pasal 25 UU KDRT disebutkan bahwa dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib:
a.      memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
b.      mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
c.      melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
Juga terkait dengan kasus yang melibatkan anak-anak di bawah 18 (delapan belas) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. Dalam hal pemberian bantuan hukum ini tentu melibatkan advokat untuk memberikan bantuan hukum bagi anak-anak korban atau pelaku tindak pidana.
Lebih jauh, mengenai pendampingan korban dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU PSK”). Dalam UU PSK tersebut hak-hak korban diatur dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu:
Boks: Hak-hak Korban menurut UU PSK:
a.      memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b.      ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c.       memberikan keterangan tanpa tekanan;
d.      mendapat penerjemah;
e.      bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f.        mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
g.      mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
h.      mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i.         mendapat identitas baru;
j.        mendapatkan tempat kediaman baru;
k.       memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
l.         mendapat nasihat hukum; dan/atau
m.     memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Sebagai kesimpulan, pada dasarnya peran dan fungsi advokat yang mendampingi korban dalam pemeriksaan di pengadilan adalah untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami sebutkan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2.      Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3.      Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
4.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban