Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Sunday, November 17, 2013

Aturan Investasi Minuman Beralkohol akan Dilonggarkan


Padahal DPR sudah mulai membahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.
FITRI NOVIA HERIANI
Rapat Koordinasi Perekonomian sudah memutuskan untuk membuka sejumlah sektor yang selama ini tertutup. Bandar udara dan pelabuhan kini bisa dikelola asing seratus persen. Investor asing juga diberi keleluasaan masuk ke terminal barang, terminal darat, dan periklanan. Kalau tak ada aral melintang, keputusan itu akan dituangkan dalam revisi Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan terakhir terkait adalahPeraturan Presiden No. 36 Tahun 2010.

Selain kelima sektor tadi, Pemerintah juga melonggarkan aturan kepemilikan saham di 10 bidang usaha. Kepala BKPM Mahendra Siregar menyebut antara lain industri farmasi, wisata alam, distribusi film, dan lembaga keuangan.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa, mengakui salah satu bidang usaha yang akan direlaksasi adalah minuman beralkohol. Tetapi buru-buru Hatta menimpali kelonggaran itu tak diperuntukkan bagi investor baru. "Kami tak memberikan izin untuk pendatang baru," ujarnya, usai rapat koordinasi, Rabu (06/11) pekan lalu.

Dijelaskan Hatta, relaksasi aturan investasi minuman beralkohol hanya untuk melayani kepentingan perhotelan, sekaligus menghindari kebijakan impor. Kebijakan itu tampaknya merupama respon pemerintah atas demandminuman beralkohol baik di dalam negeri maupun di luar.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurti mengatakan, Pemerintah akan melihat respon pasar ketika minuman beralkohol benar-benar dibuka. "Tapi ini kita (pemerintah) buka minuman beralkohol dan kita lihat nanti bagaimana responmarket-nya," kata Bayu di Jakarta, Kamis (7/11), kemarin.

Pemerintah, kata Bayu, akan mengembangkan kebijakan minuman beralkohol setelah melihat respon pasar. Satu hal yang perlu digarisbawahi, pemeringtah ingin kebutuhan minuman beralkohol diproduksi di dalam negeri ketimbang impor. Namun yang tak kalah penting, kata Bayu,  pengawasan. Setelah direlaksasi, pengawasan terhadap minuman beralkohol harus diperkuat.

Berdasarkan catatan hukumonline, rencana relaksasi aturan minuman beralkohol ini muncul tidak lama setelah DPR mulai membahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Maret lalu, Badan Legislasi DPR mulai membahas draf RUU tersebut.

Cuma, semangat RUU ini bisa jadi agak berbeda dengan relaksasi yang sekarang digagas Pemerintah. RUU Pengaturan Minuman Beralkohol justru ingin memperketat pengawasan dan perizinan minuman beralkohol.

Anggota Badan Legislasi DPR, Harry Witjaksono, mengatakan selama ini aturan tentang minuman beralkohol tersebar di beberapa peraturan. Diantaranya, UU No. 18 Tahun 2012tentang Pangan, UU No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan, dan Permen Perindustrian No. 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

Standar lingkungan

Berkaitan dengan bidang lain, yakni wisata alam dan distribusi film, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu mengatakan masih membahas beberapa sektor yang akan direlaksasi dan sektor yang akan digolongkan menjadi bagian dari Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. "Itu memang diusulkan dan akan dipelajari dampaknya seperti apa," kata Mari Elka.

Terkait distribusi film, hal yang perlu diperhatikan adalah design distribusi. Sementara investasi wisata alam, lanjut Mari, investasi pada sektor ini harus dipastikan memenuhi standar-standar lingkungan. Tak hanya menyoal distribusi film saja. Mari juga berharap investasi asing masuk ke sektor perfilman, baik itu lokasi syuting, bekerja sama dengan produser dalam negeri maupun menjadi angel investor. "Menjadi investor dalam sektor film itu diperlukan angel investor. Karena sektor ini high risk, kalau filmnya hits, high return juga," ujarnya.

Sementara itu President and CEO Nusantara Infrastructure, Danni Hasan menyambut baik rencana pemerintah untuk membuka lima sektor yang sebelumnya tertutup dalam DNI. Tetapi ia menegaskan, pengelolaan lima sektor tersebut oleh pihak asing hanya sebatasoperation. "Kepemilikan beda. Kebanyakan airport di dunia, misalnya Sidney dan Inggris itu yang operasikan Spanyol. Jadi tidak mesti dioperasikan lokal," kata Danni.

Tak hanya Indonesia yang akan membuka sektor bandara untuk kepemilikan asing. Dubai misalnya, sudah dimiliki asing hingga 75 persen. Selain itu, kata dia, pengelolaan oleh pihak asing akan meningkatkan produktivitas Bandar udara, orientasi ekonomi lebih baik serta konektivitas juga akan menjadi lebih baik. "Kalau dikeloa oleh asing, Garuda Indonesia bisa pergi kemana saja," pungkas Danni Hasan.

News link:
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt527dbc79c397b/aturan-investasi-minuman-beralkohol-akan-dilonggarkan

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak sesuai tofik opini pembahasan