Monday, September 8, 2014
Eutanasia Bertentangan dengan UUD 1945, HAM, dan Pancasila Oleh: Muhammad Aris Marasabessy, SH, MH *)
Di balik hiruk pikuk pemilihan presiden, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan pemberitaan seorang pria bernama Ryan Tumiwa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Intinya, Ryan berharap MK menghapus ketentuan Pasal 334 KUHP dikarenakan pasal tersebut menghalangi hak konstitusinya untuk meminta Eutanasia
Eutanasia dalam Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian. Arti lengkapnya, Eutanasia adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Eutanasia)
Sungguh Ironis memang apalagi melihat dari alasan-alasan pokok diajukannya permohonan dari Ryan Tumiwa. Di dalam permohonannya, Ryan Tumiwa mengatakan bahwa dia telah frustasi terhadap hidupnya yang telah bertahun-tahun sampai dengan saat ini tidak mempunyai pekerjaan, dan bahkan Ryan Tumiwa-pun merasa tidak pernah diperhatikan oleh saudara-saudaranya sendiri.
Apabila melihat dari strata pendidikan formal Ryan Tumiwa saat ini maka sebenarnya tingkat pendidikannya terbilang cukup tinggi. Ryan Tumiwa adalah lulusan S2 (starta dua) pada salah satu universitas terbaik di Indonesia sehingga sungguh sangat mengagetkan apabila sampai dengan saat ini Ryan Tumiwa frustasi karena belum mendapatkan pekerjaan.
Tulisan ini pada pokoknya bukan untuk menceritakan hal-hal terkait dengan Ryan Tumiwa. Tulisan ini akan meninjau sisi legalitas dari Eutanasia. Apakah terdapat hal-hal yang bertentangan terkait pemberlakuan Eutanasia baik itu dari segi ketentuan dasar negara, hak asasi manusia dan juga ideologi bangsa.
A. Tentang Hukumnya
Sebenarnya permasalahan Eutanasia ini sangatlah istimewa karena menyangkut dengan berbagai macam aspek, baik itu aspek agama, moral, medis maupun hukum. Oleh karenanya, sampai dengan saat ini permasalahan Eutanasia masih menimbulkan pro dan kontra. Beberapa kelompok sangat mendukung untuk melegalkan Eutanasia dengan alasan untuk menghentikan penderitaan dari pasien. Beberapa kelompok lain menolak dengan tegas Eutanasia diberlakukan dengan alasan bahwa kematian adalah hak dari Tuhan sehingga manusia tidak mempunyai hak apa-apa untuk itu.
Sebelum kita membahas lebih lajut tentang Eutanasia, mari terlebih dahulu melihat pengertian dari kematian/meninggal dunia. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf g PP No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia,menyebutkan bahwa pengertian dari “meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yangberwenang bahwa fungsi otak, pernafasan,dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti”. Sebagai catatan, definisi meninggal dunia ini adalah definisi yang sampai dengan saat ini masih berlaku di Indonesia.
Dari ketentuan tersebut di atas, secara gramatikal dapat dikatakan bahwa berhentinya kehidupan seorang manusia secara permanen, dimana seluruh dari fungsi oragan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut telah berhenti secara sempurna dan tidak mempunyai harapan untuk difungsikan kembali pada tubuh dari manusia tersebut.
Eutanasia itu sendiri pada dasarnya bukan merupakan istilah hukum. Namun, Eutanasia telah diatur secara jelas dalam ketentuan hukum di Indonesia, yang pada dasarnya permasalahan Eutanasia adalah suatu praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia, dalam hal ini ketentuan Pasal 344 KUHP.
Pasal 344 KUHP
“Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata & sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya duabelas tahun.”
Berdasarkan Pasal 344, maka jelas Eutanasia merupakan sebuah tindakan yang tidak dapat dilegalkan di Indonesia walaupun pada kenyataannya beberapa negara di dunia telah melegalkan Eutanasia.
Sebagai contoh di Belanda, Eutanasia telah dilegalkan pada tanggal 29 November 2000. Parlemen Belanda telah menyetujui undang-undang yang melegalkan Eutanasia dengan mempertimbangkan bahwa permasalahan terkait dengan Eutanasia hanya berlaku kepada kepada dokter dan tidak berlaku kepada pihak-pihak di luar dari profesi medis. Pelaksanaan Eutanasia harus memenuhi beberapa syarat antara lain adalah calon pasien yang menginginkan Eutanasia harus mengajukan permohonan secara pribadi dan berkali-kali, serta dokter yang menangani permasalahan pasien tersebut harus benar-benar yakin bahwa pasien yang meminta untuk di Eutanasia mengalami penderitaan yang luar biasa.
B. Eutanasia Bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Seperti yang telah jelaskan di atas terkait dengan permasalahan permohonan dari Ryan Tumiwa maka sangat menarik apabila kita membahas tentang apakah terdapat pertentangan antara ketentuan 344 KUHP dengan UUD 1945.
Dalam UUD 1945 Pasal 28 huruf a menyatakan bahwa
“setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya”
Kemudian dalam ketentuan pasal Pasal 28 huruf g menyatakan bahwa:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. “
Bahwa dengan melihat substansi dan isi dari pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, dapat dikatakan bahwa pasal-pasal tersebut adalah pasal yang terkait erat dengan prinsip HAM. Bahwa setiap manusia berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya dengan didukung oleh perlindungan baik terhadap dirinya maupun orang-orang yang di sekitar hidupnya. Perlindungan yang dimaksud disini adalah perlindungan dari masyarakat, aparatur negara maupun pihak-pihak yang terkait dengan manusia tersebut.
Lebih lanjut, kematian yang diakibatkan oleh sebuah tindakan secara sengaja oleh orang lain justru merupakan bentuk pelanggaran ketentuan-ketentuan UUD tersebut di atas dan bahkan merupakan pelanggaran terhadap HAM.
Satu hal yang perlu dipahami dari ketentuan-ketentuan UUD 1945 terkait dengan permasalahan tersebut adalah setiap warga negara Repubilk Indonesia mempunyai hak untuk hidup dan dilindungi, sehingga dapat disimpulkan secara tersirat bahwa Eutanasia tidak dapat diberlakukan di Indonesia. Dan bahkan, apabila kita cermati dan menelusuri pasal demi pasal yang terdapat dalam UUD 1945 maka kita tidak akan pernah menemukan satu pasal pun yang menyebutkan atau mengatur tentang legalitas hak manusia untuk mati.
Selanjutnya Bahwa Ketentuan UUD 1945 adalah implementasi dari Pancasila, yaitu lima sila dasar pembentukan negara ini, sehingga hal-hal yang termuat dalam UUD 1945 adalah cerminan dari Kesaktian Pancasila. Pancasila merupakan sebuah ideologi dalam pembentukan negara ini sehingga adalah tepat jika hal-hal yang terkait dengan ketentuan-ketentuan hukum harus berlandaskan pada semangat Pancasila.
Sila Pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mempunyai makna terdapatnya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah meciptakan alam beserta dengan isinya.
Terkait dengan Eutanasia sendiri, apabila dihubungkan dengan filosofi dari pada Sila Pertama Pancasila, maka pemberlakuan Eutanasia di Indonesia adalah suatu hal yang sangat bertentangan kodrat dan nilai-nilai luhur dari berbagai macam ajaran agama yang berlaku di Indonesia.
C. Kesimpulan
Salah satu hak manusia yang sangat mendasar adalah hak untuk hidup dan bukan hak untuk mati sehingga adalah tidak tepat apabila Indonesia memberikan izin pemberlakuan Eutanasia dengan menghapus ketentuan Pasal 344 KUHP.
Dengan segala argumentasinya, maka telah jelas dan berdasar bahwa Eutanasia merupakan sebuah tindakan yang sangat bertentangan dengan UUD 1945, HAM dan juga bertentangan dengan Ideologi Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dari ajaran masing-masing agama yang telah diakui.
Menteri Agama: Sulit jika Nikah Beda Agama Dilegalisasi
"Masyarakat Indonesia sangat religius, sangat menjunjung tinggi nilai agama. Di negara mana pun, pernikahan adalah sesuatu yang sakral, dan ritual pernikahan tidak bisa lepas dari nilai-nilai religiositas dari yang menjalani," ucap Lukman saat dihubungi, Kamis (4/9/2014) malam.
Lukman mengatakan, apabila pernikahan beda agama dilegalkan, maka masalah lain yang akan muncul pun tak kalah sulitnya.
"Ketika menikah beda agama, maka pakai agama yang mana? Apakah laki-laki atau perempuan? Ini jadi persoalan," ucap dia.
Setiap agama, kata Lukman, meyakini bahwa aturan yang diterapkannya adalah yang terbaik. Oleh karena itu, sangat sulit untuk menyatukan cara pandang antar-agama.
"Fondasi suatu pernikahan berbeda karena cara pandang setiap agama berbeda. Itulah kenapa alasannya perkawinan beda agama tidak ditoleransi," ucap politisi PPP itu.
Sebelumnya, mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK. Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."
Salah satu pemohon uji materi, Anbar Jayadi, berpendapat, biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya apakah mereka mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang mereka anut. (Baca: Mengapa Pernikahan Beda Agama Digugat ke MK?)
Thursday, June 19, 2014
Machiavelli...
Politik Machiavelli aksi keji dan tidak bermoral tanpa terimakasih pada sang majikan yang membantu membesarkannya lalu janji tinggal janji dibuang kesampah busuk utk kekuasaannya.
Politik Machiavelli dibungkus opini pencitraan layaknya berhala suci utk memenangkan Pilpres yg dikatakan terpuji.
Politik Machiavelli dikawal ajing2x sudah terlatih berkalung bintang yang siap menggonggong kuat dan kalau perlu menggigit serta mencakar utk melindungi berhala suci yang dibuat dari opini.
Politik Machiavelli dgn aksi blusukan diberi bumbu citra rasa tinggi aroma wangi tanpa ikatan idiologis pencerahan tapi agar memuja dan berikan hak suara untuk hawa nafsu kekuasaan.
Politik Machiavelli dgn aksi blusukan atas nama kemanusian tetapi kering makna tentu saja karena hasrat berkuasa adalah abadi dalam dirinya #^0^#
Friday, April 25, 2014
Golongan Bingung Menanti Revolusi
Sengkuni dan Kresna
Joko Wi dan Kisah Pemahat Batu dari Jepang
Thursday, April 17, 2014
Komisi VIII DPR: HUKUM Peleceh seksual/Pemerkosa/predator seksual anak2 seberat2nya, Revisi UU No. 23 tahun 2002! 5-15thn tidaklah cukup.
oleh: Fellma, Jakarta
Dear Teman-teman, Orang tua, Adik, Kakak, Om, Tante, Masyarakat Sekalian,
pagi ini saya dikejutkan oleh berita mengenai M, 5 yang digilir, disodomi, berkali-kali, kejadian pelecehan seksual ini satu dari antara banyak yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, dari pemerkosaaan ayah kandung kepada anaknya dan kejadian memilukan lainnya yang kita tonton pada tayangan berita.
Sudah waktunya kita turut andil dalam permasalahan ini. Kita membicarakan masa depan anak2 kita, dan anak2 di masa depan, hal ini sangat dapat terjadi pada anak kita atau pun kerabat. Tentunya sebagai orangtua tidak ada yang menginginkan hal ini terjadi pada anak kita, karena itu saya mohon partisipasi orang -tua, teman-teman sekalian untuk andil dalam petisi ini dengan tujuan untuk memperbaiki UU yang mengatur hukuman kepada peleceh seksual ini, agar memberikan efek jera dan dengan harapan dapat membantu mencegah terjadinya kejadian pelecehan seperti ini.
Hukum yang mengatur tentang pelecehan seksual adalah:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 289 KUHP
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 290 KUHP
Diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun:
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin
Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh diluar perkawinan dengan orang lain
Pasal 291 KUHP
Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun
Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 285, 286, 287, 290 itu mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292 KUHP
Orang yang cukup umur yang melakukan perbuatan cabul dengan ornag lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
tuntutan hukuman buat pelaku2 pelecehan seksual/pemerkosa/seksual predator anak-anak hanya maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun, apakah hukuman ini setimpal dengan apa yang anak-anak ini alami? Apakah 5thn-15thn cukup untuk mereka melupakan yang terjadi pada mereka? Trauma yang mereka alami tidak akan selesai dalam 5thn, trauma ini akan mereka hadapi seumur hidup mereka, luka yang mereka alami mungkon secara fisik dapat sembuh, tetapi luka itu tersimpan didalam pikiran mereka selamanya. Apakah 5-15thn cukup untuk melupakan? Apakah cukup untuk menggantikan apa yang terjadi pada mereka? Tidak cukup!!!! Karena itu bantu saya agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya, bila seumur hiduppun "luka" ini tidak dapat hilang maka hukuman buat pelaku-pelaku ini pun harus seumur hidup.
Tidak ada kompromi untu pelaku-pelaku ini, kita harus ikut andil dalam membangun lingkungan yang aman untuk anak-anak kita, tidak boleh kasih hati dengan pelaku-pelaku ini, karena tempat mereka di dunia ini terutama dunia anak-anak kita, dunia dewasa pun tidak boleh ada.
Saya cuma seorang Ibu yang peduli dan ikut merasa tersakiti atas kejadian-kejadian ini, mari bantu saya! Saya menerima saran dan bantuan untuk melangsungkan petisi ini, mohon disebarkan! Terima kasih sebelumnya untuk teman-teman yang sudah bersedia membaca, ikut andil dan menyebarkar petisi ini. Semoga bisa memberikan perubahan!
Amin
