Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Sunday, November 17, 2013

Inilah Cara Badan Arbitrase Kurangi Sengketa

BAPMI menyediakan layanan lain selain mediasi dan arbitrase. BMAI berusaha memperbaiki citra perusahaan asuransi dengan menyelesaikan sengketa klaim.
FAT
Berbagai cara untuk menghindari terjadinya sengketa antara lembaga jasa keuangan dan konsumen terus dilakukan badan arbitrase dan mediasi. Salah satunya datang dari Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia atau yang dikenal dengan BAPMI. Selain menyediakan layanan arbitrase dan mediasi, BAPMI menyediakan layanan lain.

"Selain arbitrase dan mediasi, kita juga menyediakan pendapat mengikat," kata Wakil Sekretaris Jenderal BAPMI Tri Legono Yanuarachmadi dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (7/11).

Menurut Legono, layanan pendapat mengikat yang disediakan BAPMI ini biasanya dilakukan sebelum sengketa terjadi. Namun, layanan ini baru bisa dilakukan apabila para pihak yakni pelaku jasa keuangan dan konsumen menilai penafsiran yang berbeda pada pasal yang ada di perjanjian.

Meski memiliki layanan pendapat mengikat, Legono mengakui dari sejak BAPMI berdiri tahun 2002 hingga sekarang belum ada satupun yang menggunakan layanan ini. Ia mengatakan, untuk keputusan dalam layanan pendapat mengikat ini hampir sama dengan proses mediasi.

Jika terjadi wan prestasi dari layanan pendapat mengikat dan mediasi, maka hanya dianggap melanggar perjanjian kerja. Apabila belum ada yang puas, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. "Keputusan pendapat mengikat, bisa menjadi alat bukti," ujarnya.

Legono menjelaskan, proses pendapat mengikat di BAPMI tergolong cepat. Dalam pengajuan proses ini kedua pihak, baik pelaku jasa keuangan dan konsumen harus sama-sama mengajukan permohonan ke BAPMI. Setelah itu, BAPMI melakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen yang diajukan selama tujuh hari kerja.

Usai diverifikasi, lanjut Legono, BAPMI melakukan pemeriksaan yang bisa memakan waktu 30 hari kerja. Dalam pemeriksaan ini, BAPMI melakukan dengar pendapat dari kedua pihak terkait pasal yang penafsirannya berbeda tersebut. "Bila perlu, menghadirkan ahli. Tarif layanan pendapat mengikat ini maksimal Rp30 juta," katanya.

Legono mengatakan, diadopsinya layanan pendapat mengikat oleh BAPMI ini sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Dalam Pasal 52 UU itu dinyatakan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.

Sedangkan penjelasan pasal itu menyebutkan bahwa tanpa adanya suatu sengketa pun, lembaga arbitrase dapat menerima pemrintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.

Misalnya mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain. Dengan diberikannya pendapat oleh lembaga arbitrase tersebut kedua belah pihak terikat padanya dan salah satu pihak yang bertindak bertentangan dengan pendapat itu akan dianggap melanggar perjanjian.

Sedangkan Pasal 53 UU yang sama menyatakan bahwa terhadap pendapat yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum.

Berbeda dengan BAPMI, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) berdiri untuk memperbaiki citra usaha perasuransian di Indonesia. Ketua BMAI Frans Lamury mengatakan, perbaikan citra oleh BMAI dapat dilakukan dengan cara menyelesaikan sengketa klaim asuransi.

Sayangnya, pihak tertanggung yaitu nasabah jarang terpuaskan dengan hasil keputusan klaim. Hal ini pula yang memicu buruknya citra usaha perasuransian di mata masyarakat. "Penyelesaian klaim asuransi sering tidak memuaskan tertanggung. Ekspektasi tinggi hasilnya tidak sesuai ekspektasi dan mereka kecewa," katanya.

Sengketa yang dapat ditangani BMAI, lanjut Frans, merupakan seluruh bentuk keluhan atau keberatan berkaitan dengan penolakan tuntutan ganti rugi atau manfaat asuransi oleh penanggung. Jumlah tuntutan yang masuk kewenangan BMAI maksimal Rp500 juta untuk asuransi jiwa atau jaminan sosial dan maksimal Rp750 juta untuk asuransi umum.

Meski begitu, kata Frans, BMAI berhak menolak sengketa klaim asuransi. Beberapa sengketa klaim yang bisa ditolak lantaran dengan alasan komersial, kebijakan harga, suku premi dan kurs valuta asing. Bukan hanya itu, sengketa yang masih dalam proses investigasi pihak berwajib, mengenai adanya hubungan anggota dengan agen atau broker hingga sengketa yang berusia lebih dari enam bulan serta yang pernah atau sedang disidangkan di pengadilan, berhak ditolak BMAI.

News link:
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt527b79ff53406/inilah-cara-badan-arbitrase-kurangi-sengketa

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak sesuai tofik opini pembahasan