Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Sunday, November 17, 2013

REVISI UU ADVOKAT BISA MENJERUMUSKAN PENGACARA JADI PROFESI SAMPAH

Didalam Revisi RUU Advokat, DPR mendorong adanya kewenangan Organisasi-Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan UU ORMAS untuk memiliki kewenangan Administrasi dan Regulasi, seperti Pengangkatan Advokat.
 
Menurutnya (DR. Otto Hasibuan - KETUA UMUM PERADI), sangat berbahaya jika seluruh organisasi memiliki kewenangan yang sifatnya administrasi dan regulasi.
 
"Dulu sering terjadi, ada advokat di organisasi A lalu membuat pelanggaran, diberikan sanksi. Tapi kemudian, dia pindah ke organisasi lain dan bisa beracara kembali. Itu sangat merugikan pencari keadilan," beber Otto.
 
Bagi Waketum DPN Peradi, Luhut MP Pangaribuan, perubahan adalah keniscayaan. Tapi ada dasarnya yaitu menuju ke arah lebih baik.
 
"Rencana RUU baru ini alasannya mereka sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. Pertanyaannya apakah sudah 50 persen UU Advokat saat ini sudah usang?" beber Luhut.
 
Selain itu, Luhut pun menegaskan RUU baru ini sangat tidak diperlukan, karena prejudice, tidak prosedural, tidak konseptual dan semena-mena. Luhut juga mengkritisi konsep baru dari RUU Advokat yang diajukan Baleg.
 
"Konsep RUU baru mengatur organisasi advokat bisa mengangkat advokat dan pada saat yang sama akan dibentuk induk organisasi advokat khusus. Pertanyaannya siapa dan bagaimana organisasi induk itu dan apa salah Peradi yang sudah menjadi organisasi induk saat ini?" kritiknya.
 
Terkesan RUU Advokat ini sebagai perwujudan atas ketidak-senangan sekelompok orang kepada PERADI namun tidak bisa menunjukkan kesalahan PERADI. Sudah 17 kali PERADI digugat melalui MK, namun kesemuanya mengalahkan Para Tergugat, dan bahkan sebaliknya semakin mengukuhkan posisi PERADI sebagai Organisasi Induk Advokat satu-satunya yang didirikan berdasarkan UU Advokat No.18/2003.
 
 
 
http://news.detik.com/read/2013/04/03/184118/2210837/10/

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak sesuai tofik opini pembahasan